TanggalTayang: 24/06/2020Program berita harian yang menyajikan berbagai peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia. Mengupas berbagai- Hukum Tawan Karang adalah hukum tradisional yang dimiliki oleh kerajaan-kerajaan di Bali. Hukum ini memberi hak kepada para penguasa kerajaan Bali untuk menawan dan menguasai seluruh isi kapal asing yang terdampar di perairannya, Pada masa penjajahan, hukum ini menjadi hambatan dalam hubungan antara raja-raja Bali dengan pemerintah Hindia karena itu, Hukum Tawan Karang tidak disukai Belanda, yang kerap menjadi korbannya. Asal-usul dan ketentuan Hukum Tawan Karang Hukum Tawan Karang telah menjadi bagian dari adat Bali dan Lombok di bidang maritim selama ini memberi hak kepada penduduk yang tinggal di tepi pantai untuk memiliki kapal yang kandas beserta segala muatannya. Sementara penumpang-penumpangnya dapat diperbudak atau dibunuh. Untuk menghindari permasalahan, raja-raja di Bali dan Lombok menetapkan peraturan mengenai Hukum Tawan Karang. Dalam peraturan yang disepakati, disebutkan bahwa raja tempat kapal terdampar harus memberi tahu raja dari tempat asal perahu. Raja dari asal perahu akan diberi tenggang waktu selama 25 hari untuk membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu. Apabila tebusan tidak dibayar tepat waktu, maka penumpang beserta separuh muatan perahu dapat dirampas dan diberikan kepada raja pemilik pantai. Sedangkan separuh muatan sisanya menjadi hak milik penduduk pantai bersangkutan.
Sepertipelabuhan Gilimanuk penyeberangan ke Pulau Jawa yang menggunakan kapal ferry yang memakan waktu antara 30menit sampai 45 menit. Untuk penyeberangan ke Pulau Lombok, penyeberangan laut melalui pelabuhan Padang Bay menuju Lembar memakan waktu sekitar 4 jam. PERDAGANGAN. Perdagangan di Bali sekarang sudah menjadi mata pencaharian
Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Sejarah ★ SMA Kelas 11 / Perlawanan Bangsa Indonesia terhadap Kolonialisme Belanda - Sejarah SMA Kelas 11Hukum Tawan Karang di Bali dianggap merugikan Belanda karena …A. Belanda harus memberikan sebagian keuntungan perdagangan di Bali kepada raja-raja BaliB. Kerajaan di Bali berhak merampas seluruh muatan kapal asing yang karam di perairan di BaliC. Larangan bagi kapal-kapal asing untuk melakukan aktivitas dagang di perairan BaliD. Kerajaan di Bali menerapkan pajak yang tinggi di pelabuhan dagangnyaE. Terputusnya pasokan persenjataan Belanda ke wilayah BaliPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ujian Semester 1 Sejarah SMA Kelas 10Cerita rakyat yang dianggap benar-benar terjadi serta dianggap suci oleh yang empunya cerita disebut…. a. mite b. dongeng c. legenda d. babad e. hikayatCara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang Latihan Soal LainnyaUS Bahasa Indonesia SD Kelas 6PAT Tema 6 SD Kelas 1Bab 1 dan 2 - Bahasa Arab MI Kelas 4Kuis PPKn SMP Kelas 7MID Semester 1 Ganjil IPS SMP Kelas 9Tema 5 Semester 2 Genap SD Kelas 2Iman Kepada Rosul - PAI SD Kelas 4IPS SD MI Kelas 6Barisan dan Deret - Matematika SMA Kelas 11PTS Semester 1 Ganjil PPKn SD Kelas 6 Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
Menurutlaporan VOC terdapat 274 lokasi kapal karam di Indonesia. Menurut sejarahwan Cina, terdapat 3.000 kapal karam yang berada di perairan Indonesia (Helmi, 2010), menurut Tony Wells terdapat 186 kapal VOC (Wells, 1995), laporan Arqueonautas tahun 2011 menyebutkan terdapat 16 titik kapal karam di Selat Gaspar, Pulau Bangka (Mirabal, 2011).
- Pada era kerajaan di Bali, ada sebuah aturan dan undang-undang maritime yaitu undang-undang Tawan Karang. Hukum tersebut merupakan suatu hak yang dimiliki oleh raja dan rakyat pantai untuk merampas kapal atau perahu yang kandas di perairan pantainya. Dimana dalam aturan tersebut, kapal atau perahu yang terdampar hanya boleh ditolong oleh penduduk pantai di wilayah kerajaan itu. Demikian teruangkap dalam sebuah artikel berjudul “Dari Perahu Sri Komala Hingga Puputan; Perlawanan Terhadap Pemerintahan Hindia Belanda 1906” yang dipublikasikan dalamJurnal Sejarah Citra Lekha, volume XVII, nomor 1 tahun 2013 yang kembali dilansir oleh - Jaringan Artikel tersebut ditulis oleh Inna Mirawati dari Arsip Nasional Republik Mirawati menuliskan bagi raja-raja Bali peraturan Tawan Karang merupakan undang-undang maritim warisan nenek moyang yang tidak perlu dipermasalahkan. Namun saat itu Belanda menganggap Tawan Karang ini sebagai perintang yang sangat merugikan aktivitas perdagangannya. Dalam perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 24 Mei 1843 antara pemerintah Hindia Belanda dengan tujuh kerajaan Bali, yaitu Klungkung, Karangasem, Buleleng, Gianyar, Bangli, Payangan dan Mengwi, antara lain mencantumkan masalah Tawan Karang. Belanda menuntut dihapuskannya Tawan Karang Undang-Undang Tawan Karang=Klip Recht. Sedangkan dalam artikel berjudul “Adat Tawan Karang dan Konflik Kekuasaan di Bali dan Lombok pada Abad Ke-19/20” yang ditulis oleh A. A. Bagus Wirawan dari Universitas Udayana yang dipublikasikan dalam Jurnal Sejarah Abad, volume 1, nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa Adat tawan karang merupakan aturan hukum adat yang berlaku di negara-negara kerajaan di Bali sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Bahkan adat itu telah berlangsung sejak kekuasaan raja-raja Bali Kuno pada sekitar abad ke-9/10. Tawan karang menetapkan peraturan penumpang dan muatan yang berasal dari salah satu kerajaan peserta perjanjian diserahkan kepada raja di perairan tempat terdamparnya kapal. Raja penguasa perairan memberitahukannya kepada raja tempat asal penumpang dan muatan perahu yang kandas. Waktu tebusan 25 hari sejak pemberitahuan tersebut, uang tebusan sebesar 4000 kepeng bagi setiap penumpang laki-laki dan 2000 kepeng bagi setiap penumpang perempuan. Uang tebusan itu menjadi hak raja perairan tempat kandasnya perahu. Separuh dari harga muatan menjadi hak rakyat pantai yang membantu menyelamatkan penumpang serta muatannya. Apabila tebusan tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka penumpang serta separuh harga muatan menjadi milik Raja perairan dan rakyat pantai. Praktek adat karang akhirnya menyulut berbagai perang yang melibatkan kerajaan dan rakyat Bali melawan kekuasaan kolonial dengan ribuan korban yang gugur. Hampir seluruh peperangan diakhiri dengan kekalahan pihak kerajaan.
fHoFo5.